Komisi III DPR Desak Aparat Gelar Perkara Bersama Cegah Bolak-Balik Berkas
By Admin

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding menyoroti pentingnya sinergi instansi penegak hukum dalam menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Bali pada Jumat (25/9/2026).
Fokus utama dari arahan parlemen adalah mencegah terulangnya polemik pengembalian berkas perkara dari pihak kejaksaan kepada kepolisian. Sudding menginstruksikan agar penyidik dan penuntut umum duduk bersama sejak tahap awal untuk membahas materi kasus.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” tegas Sudding.
Lewat koordinasi yang setara, aparat diharapkan dapat saling melengkapi kekurangan syarat pembuktian kasus. Langkah strategis ini bertujuan agar tidak ada lagi alasan penundaan penanganan perkara akibat ketidaklengkapan syarat formal maupun material.
Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Setiawan Budi Cahyono melaporkan adanya celah teknis dalam penerapan undang-undang tersebut. Pihaknya menilai ketiadaan aturan pelaksana, khususnya turunan Pasal 63 terkait limitasi wewenang jaksa saat bukti kepolisian minim, dapat memicu silang pendapat.
Menanggapi keluhan dari lapangan, Sudding memastikan bahwa kekosongan regulasi turunan tidak semestinya menahan laju penyelesaian perkara pidana. Ia merujuk pada Pasal 58 KUHAP yang dinilai sudah memberikan landasan kuat terkait mekanisme koordinasi antarlembaga.
“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” ujar Sudding.
Meski memiliki catatan terkait regulasi, Kajati Bali menjamin sinergi jajarannya dengan Polda Bali dan BNN Provinsi Bali sejauh ini berjalan sangat kooperatif. Mereka berkomitmen menjaga komunikasi demi menyamakan frekuensi hukum dalam setiap penanganan kasus di Pulau Dewata. (*)